Lebih rinci, berikut adalah pemahaman mendasar mengenai LAZISNU MWC:
1. Fungsi dan Kedudukan
LAZISNU MWC bertindak sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Pusat LAZISNU. LAZISNU MWC memiliki tugas utama untuk: [1, 2, 3] • Melakukan penghimpunan dana ZIS di tingkat kecamatan hingga ke desa-desa (ranting). • Menyalurkan bantuan secara langsung agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah kecamatan tersebut.
2. Jenis Program yang Dijalankan
Dana yang dikelola biasanya disalurkan melalui berbagai program sosial kemasyarakatan yang berpedoman pada visi MANTAP (Modern, Akuntabel, Transparan, Amanah, Profesional), meliputi: • NU Care Cerdas: Pemberian santunan dan beasiswa untuk anak yatim dan siswa dari keluarga kurang mampu. • NU Care Sehat: Bantuan biaya pengobatan bagi warga yang sakit atau layanan ambulans gratis di tingkat kecamatan. • NU Care Peduli: Tanggap darurat bencana, santunan kaum duafa, dan bantuan modal usaha mikro
3. Legalitas
Operasional LAZISNU secara nasional diakui dan dikukuhkan secara hukum melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia